βSeluruh objek dilelang dalam satu lot,β ujarnya.
Pelaksanaan lelang, sambung dia, akan diselenggarakan secara elektronik menggunakan metode penawaran terbuka (open bidding) tanpa kehadiran peserta melalui portal resmi www.lelang.go.id.
βPenawaran dapat dilakukan sejak objek lelang ditayangkan hingga batas akhir penawaran pada hari Rabu, 28 Oktober 2026 pukul 14.00 WIB (sesuai waktu server),β katanya.
Adapun sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor: 162.K/HK.02/MEM.H/2026 tanggal 22 April 2026, kualifikasi peserta lelang dibatasi khusus untuk Badan Usaha berbadan hukum yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).