Oleh sebab itu, penetapan status dilakukan untuk meminimalisasi terjadinya bencana sehingga perlu adanya upaya-upaya penanganan secara cepat, tepat dan terpadu sesuai standar dan prosedur guna mengurangi dampak resiko yang ditimbulkan seperti kabut asap.
"Penetapan status dilakukan berdasarkan Keputusan Bupati OKU Nomor : 300.23/650/KPTS/XLIV.1/2026 tentang perpanjangan status siaga darurat bencana asap akibat karhutla," jelasnya.
Dalam penetapan status tersebut pihaknya menyiagakan sebanyak 300 personel gabungan dari BPBD dan instansi terkait lainnya di Kabupaten OKU sebagai upaya penanggulangan karhutla sedini mungkin.