NADIKABAR.COM — Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memastikan kemudahan pengajuan dan pendampingan sertifikasi halal bagi para pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) Indonesia.
“BPJPH memastikan bahwa mengurus sertifikat halal tidak akan membuat pelaku usaha kerepotan atau terganggu aktivitas usahanya. Sebab, pengajuan sertifikasi halal dilaksanakan secara secara online menggunakan ponsel atau laptop melalui SiHalal di ptsp.halal.go.id tanpa harus berkunjung ke kantor BPJPH,” kata Sekretaris Utama BPJPH Muhammad Aqil Irham dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Pengajuan tersebut, lanjut dia, juga akan ditindaklanjuti dengan pendampingan oleh Pendamping Proses Produk Halal (P3H) selama proses sertifikasi halal.
Dalam pengajuan sertifikasi halal tersebut, ia juga mewanti-wanti agar pelaku usaha mengisi data dengan benar agar pengajuan dapat ditindaklanjuti hingga terbit sertifikat halal.