Sementara itu, Aqil Irham menjelaskan bahwa sertifikasi halal tidak hanya memberikan kepastian kepada konsumen, tetapi juga menjadi nilai tambah bagi pelaku usaha.
“Sertifikat halal dapat meningkatkan kepercayaan konsumen, memperluas peluang pemasaran, dan memperkuat daya saing produk,” ujar dia.
Sebaliknya, pelaku usaha yang belum memenuhi ketentuan sertifikasi halal berisiko kehilangan peluang menjangkau konsumen yang menjadikan kehalalan sebagai pertimbangan utama.
“Percepatan sertifikasi halal membutuhkan dukungan dan sinergi seluruh elemen. Karena itu, kolaborasi dan pendampingan menjadi penting agar semakin banyak pelaku usaha yang memahami serta dapat mengakses layanan sertifikasi halal,” kata Aqil Irham.