NADIKABAR.COM β€” Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengatakan pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal (Wajib Halal) dilakukan untuk memberikan perlindungan masyarakat sekaligus kepastian usaha secara terukur dan berbasis data.

β€œSelain itu, juga tetap memberikan ruang dan toleransi bagi pelaku usaha yang belum siap,” kata Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Menurutnya, berbagai kekhawatiran mengenai kesiapan implementasi Wajib Halal perlu dilihat berdasarkan data dan informasi resmi.

Ia menilai, sebagian permintaan untuk memundurkan implementasi muncul karena penggunaan data yang tidak tepat maupun pemahaman yang belum utuh mengenai mekanisme Wajib Halal.

Di sisi lain, ia memastikan implementasi Wajib Halal tidak dilakukan secara represif. Pelaku usaha yang belum siap tidak perlu khawatir karena pemerintah tetap memberikan ruang, waktu, dan pendampingan untuk memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan.