βTidak ada paksaan, tidak ada sweeping. Prinsipnya sederhana: yang siap, silakan penuhi kewajibannya. Yang belum siap, kita bantu sampai siap. Pemerintah akan memastikan semuanya berjalan sesuai aturan,β katanya.
Ia menekankan bahwa implementasi Wajib Halal perlu ditempatkan dalam semangat Indonesia sebagai negara yang menjunjung tinggi toleransi dan keberagaman.
βWajib Halal pada akhirnya bukan semata-mata kewajiban administratif, melainkan bagian dari upaya memberikan perlindungan dan pilihan kepada konsumen sekaligus kepastian bagi dunia usaha. Karena itu, pemerintah akan terus membuka ruang komunikasi dan pendampingan bagi pelaku usaha,β ujarnya.
Sementara itu, implementasi Wajib Halal tetap dilaksanakan mulai 18 Oktober 2026 sesuai amanat peraturan perundang-undangan.