NADIKABAR.COM — Pemerintah tengah menyusun aturan bagi kondisi tertentu, khususnya untuk usaha mikro dan kecil (UMK) serta produk berupa bahan baku dan barang gunaan, jelang implementasi wajib halal 18 Oktober 2026.
“Wajib Halal tetap kita implementasikan mulai 18 Oktober 2026. Tidak ada penundaan. Namun, pemerintah sedang menyusun ketentuan khusus bagi kondisi tertentu, khususnya bagi produk UMK dan produk impor,” ujar Kepala BPJPH Haikal Hasan dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.
Haikal mengatakan regulasi tersebut disusun agar implementasi wajib halal dapat berjalan secara tertib, menjamin keberlangsungan usaha, dan tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, implementasi wajib halal dan kepastian kehalalan produk luar negeri bukan merupakan larangan terbatas, pembatasan, maupun pemaksaan kepada pelaku usaha.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan amanat UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal untuk memberikan kepastian dan perlindungan kepada masyarakat, sekaligus kepastian berusaha bagi pelaku usaha.