Sementara itu, Kementerian Agama bakal melibatkan jajaran hingga ke tingkat Kantor Urusan Agama (KUA) dalam edukasi dan sosialisasi menjelang penerapan wajib halal 18 Oktober 2026 yang diterapkan pemerintah.

β€œKemenag berada dalam posisi penting dalam memberikan edukasi kepada masyarakat berkaitan dengan wajib halal Oktober ini,” ujar Direktur Jaminan Produk Halal Kementerian Agama M. Fuad Nasar.

Fuad mengatakan edukasi dan sosialisasi ini dilakukan melalui kolaborasi lintas direktorat dengan melibatkan penghulu, penyuluh agama, masjid, serta jaringan Kemenag dari tingkat pusat hingga kecamatan.

Dengan kolaborasi dan keterlibatan instansi sesuai dengan tugas dan kewenangannya, maka proses transisi wajib halal Oktober akan semakin mulus.