NADIKABAR.COM β Pemerintah tengah menyusun aturan bagi kondisi tertentu, khususnya untuk usaha mikro dan kecil (UMK) serta produk berupa bahan baku dan barang gunaan, jelang implementasi wajib halal 18 Oktober 2026.
βWajib Halal tetap kita implementasikan mulai 18 Oktober 2026. Tidak ada penundaan. Namun, pemerintah sedang menyusun ketentuan khusus bagi kondisi tertentu, khususnya bagi produk UMK dan produk impor,β ujar Kepala BPJPH Haikal Hasan dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.
Haikal mengatakan regulasi tersebut disusun agar implementasi wajib halal dapat berjalan secara tertib, menjamin keberlangsungan usaha, dan tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, implementasi wajib halal dan kepastian kehalalan produk luar negeri bukan merupakan larangan terbatas, pembatasan, maupun pemaksaan kepada pelaku usaha.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan amanat UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal untuk memberikan kepastian dan perlindungan kepada masyarakat, sekaligus kepastian berusaha bagi pelaku usaha.
Maka dari itu, pemerintah memastikan wajib halal dilaksanakan secara tertib, terukur, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan melalui mekanisme pembinaan dan pengawasan.
βBahwa tidak ada kebijakan untuk melakukan sweeping atau tindakan sejenis terhadap pelaku usaha di lapangan,β kata Haikal.
Selain itu, Haikal Hasan juga mengingatkan pelaku usaha dan masyarakat untuk mewaspadai berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan BPJPH, terutama yang memanfaatkan momentum implementasi wajib halal.
Modus tersebut dapat berupa komunikasi dengan mengatasnamakan BPJPH dan meminta pelaku usaha membayarkan sejumlah uang dengan alasan denda, sanksi, atau penyelesaian kewajiban sertifikasi halal.
Sementara itu, Kementerian Agama bakal melibatkan jajaran hingga ke tingkat Kantor Urusan Agama (KUA) dalam edukasi dan sosialisasi menjelang penerapan wajib halal 18 Oktober 2026 yang diterapkan pemerintah.
βKemenag berada dalam posisi penting dalam memberikan edukasi kepada masyarakat berkaitan dengan wajib halal Oktober ini,β ujar Direktur Jaminan Produk Halal Kementerian Agama M. Fuad Nasar.
Fuad mengatakan edukasi dan sosialisasi ini dilakukan melalui kolaborasi lintas direktorat dengan melibatkan penghulu, penyuluh agama, masjid, serta jaringan Kemenag dari tingkat pusat hingga kecamatan.
Dengan kolaborasi dan keterlibatan instansi sesuai dengan tugas dan kewenangannya, maka proses transisi wajib halal Oktober akan semakin mulus.