Selain itu, Haikal juga menegaskan bahwa tidak ada kebijakan untuk melakukan sweeping atau tindakan sejenis terhadap pelaku usaha di lapangan.

Ia pun mengingatkan pelaku usaha dan masyarakat untuk mewaspadai berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan BPJPH, terutama yang memanfaatkan momentum implementasi Wajib Halal.

“Modus tersebut dapat berupa komunikasi dengan mengatasnamakan BPJPH dan meminta pelaku usaha membayarkan sejumlah uang dengan alasan denda, sanksi, atau penyelesaian kewajiban sertifikasi halal,” kata Haikal.

Informasi resmi mengenai kebijakan dan implementasi Jaminan Produk Halal dapat diakses melalui laman resmi BPJPH, pada laman bpjph.halal.go.id.