NADIKABAR.COM β Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan bahwa tidak ada penundaan implementasi kewajiban sertifikasi halal (Wajib Halal) yang akan dimulai pada 18 Oktober 2026.
βWajib Halal tetap kita implementasikan mulai 18 Oktober 2026. Tidak ada penundaan,β kata Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.
Lebih lanjut, Haikal mengatakan pemerintah saat ini tengah menyusun ketentuan khusus bagi kondisi tertentu, khususnya bagi usaha mikro dan kecil (UMK), serta produk berupa bahan baku dan barang gunaan.
Hal itu, lanjut dia, agar implementasi Wajib Halal dapat berjalan secara tertib, menjamin keberlangsungan usaha, memberikan kepastian usaha, dan tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
βPemerintah sedang menyusun ketentuan khusus bagi kondisi tertentu, khususnya bagi produk UMK dan produk impor, agar pelaksanaannya tetap tertib, proporsional, dan tidak mengganggu keberlangsungan usaha,β ujar Haikal.
Implementasi Wajib Halal dan pemastian kehalalan produk luar negeri, lanjutnya, bukan merupakan larangan terbatas, pembatasan, maupun pemaksaan kepada pelaku usaha.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal untuk memberikan kepastian dan perlindungan kepada masyarakat, sekaligus kepastian berusaha bagi pelaku usaha.
Dalam implementasinya, pemerintah memastikan Wajib Halal dilaksanakan secara tertib, terukur, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan melalui mekanisme pembinaan dan pengawasan.
Selain itu, Haikal juga menegaskan bahwa tidak ada kebijakan untuk melakukan sweeping atau tindakan sejenis terhadap pelaku usaha di lapangan.
Ia pun mengingatkan pelaku usaha dan masyarakat untuk mewaspadai berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan BPJPH, terutama yang memanfaatkan momentum implementasi Wajib Halal.
βModus tersebut dapat berupa komunikasi dengan mengatasnamakan BPJPH dan meminta pelaku usaha membayarkan sejumlah uang dengan alasan denda, sanksi, atau penyelesaian kewajiban sertifikasi halal,β kata Haikal.
Informasi resmi mengenai kebijakan dan implementasi Jaminan Produk Halal dapat diakses melalui laman resmi BPJPH, pada laman bpjph.halal.go.id.