Kewajiban sertifikasi halal di Indonesia, lanjut dia, telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
βProduk yang kita konsumsi maupun gunakan sehari-hari perlu diperhatikan kehalalannya. Kewajiban sertifikasi halal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal,β ujar dia.
Chuzaemi menambahkan, perhatian terhadap aspek kehalalan tidak terbatas pada makanan dan minuman, tetapi juga mencakup barang gunaan.
Namun, kewajiban sertifikasi halal untuk barang gunaan berlaku sesuai dengan ketentuan jenis produk dan bahan yang digunakan, termasuk barang gunaan yang mengandung unsur hewani.