βBarang gunaan yang digunakan sehari-hari, seperti pakaian, sepatu, dan sofa, perlu diperhatikan aspek kehalalannya. Namun, tidak semua barang gunaan wajib bersertifikat halal. Ketentuan tersebut berlaku sesuai dengan jenis produk dan bahan yang digunakan, termasuk barang gunaan yang mengandung unsur hewani,β jelasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko menekankan bahwa sertifikasi halal tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan kewajiban regulasi, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi perlindungan konsumen dan pengembangan usaha.
Sertifikat halal ia sebut menjadi nilai tambah yang dapat meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus membuka peluang pasar yang lebih luas bagi pelaku UMK.
βSertifikasi halal bukan sekadar pemenuhan kewajiban regulasi, tetapi juga memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam memilih produk. Bagi pelaku usaha sertifikat halal menjadi nilai tambah untuk meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperluas peluang pasar,β ujar Singgih.