NADIKABAR.COM — BPJS Kesehatan menyampaikan bahwa layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bisa diakses oleh masyarakat di klinik yang dikembangkan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih, selama klinik itu memenuhi persyaratan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

"Kalau Koperasi Desa Merah Putih menyediakan klinik sesuai syarat-syarat FKTP, bisa dong melayani. Jadi syarat-syarat itu harus dipenuhi," kata Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito kepada wartawan di Jakarta, Jumat.

Hal itu dia sampaikan merespons pertanyaan wartawan mengenai isu pengembangan klinik kesehatan di Koperasi Desa Merah Putih.