Menurut Prihati, sejumlah syarat agar klinik dapat bekerja sama dengan BPJS Kesehatan sebagai Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama di antaranya adalah yang berkenaan dengan administrasi perizinan seperti operasional, praktik dokter, fasilitas kesehatan, dan hal lainnya yang menjadi mutu layanan.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin telah menyampaikan bahwa pemerintah sudah membahas ihwal unit usaha baru Koperasi Desa Merah Putih, yakni klinik pratama.
"Sudah ada pembahasan (terkait klinik Koperasi Desa Merah Putih). Memang salah satu unit bisnis dari koperasi, selain logistik dan perdagangan, itu ada juga apotik dan klinik," kata Budi di Jakarta, Jumat.