NADIKABAR.COM β€” BPJS Kesehatan memperkuat perlindungan peserta dengan menandatangani Perjanjian Kerja Sama Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ) bersama 18 Asuransi Kesehatan Tambahan (AKT), sehingga total terdapat 31 AKT yang telah menjadi mitra BPJS Kesehatan.

”Penandatanganan kerja sama ini menjadi tonggak penting dalam mewujudkan ekosistem jaminan kesehatan yang semakin kuat dan kolaboratif. Dengan hadirnya KMK Nomor 1117 Tahun 2025 peserta yang ingin menerapkan koordinasi manfaat, diharapkan memperoleh kepastian pembiayaan, transparansi proses penjaminan, serta kemudahan layanan melalui koordinasi yang lebih terintegrasi antara BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan, dan penyelenggara asuransi kesehatan tambahan," ujar Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Abdi Kurniawan Purba.

Saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, Abdi mengatakan bahwa penandatanganan perjanjian kerja sama ini merupakan salah satu tindak lanjut konkret dari pembahasan KAPJ yang telah dilakukan secara intensif melalui forum Komite Kebijakan Sektor Kesehatan (KKSK).

Sebelumnya, pihaknya bersama Kementerian Kesehatan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan asosiasi Asuransi Kesehatan Tambahan membentuk Tim Task Force Percepatan Implementasi KAPJ untuk menyiapkan berbagai aspek kebijakan, operasional, dan tata kelola implementasi KAPJ.

Abdi menjelaskan, KAPJ pada dasarnya bukan merupakan konsep baru dalam sistem jaminan kesehatan nasional. Dasar pengaturan mengenai kenaikan kelas rawat dan pembayaran selisih biaya telah diatur dalam berbagai regulasi sebelumnya, antara lain Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, PMK Nomor 3 Tahun 2023, dan PMK Nomor 51 Tahun 2018.

Salah satu perubahan penting dalam implementasi KAPJ adalah adanya kewajiban Perjanjian Kerja Sama antara BPJS Kesehatan dan AKT. Selain itu, peserta harus memiliki kepesertaan JKN dan AKT yang sama-sama aktif, memperoleh pelayanan pada fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan kedua pihak, serta didukung penerapan sistem tagihan satu pintu yang memungkinkan proses koordinasi pembiayaan berjalan lebih sederhana dan terintegrasi.