NADIKABAR.COM — BPJS Kesehatan memperkuat perlindungan peserta dengan menandatangani Perjanjian Kerja Sama Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ) bersama 18 Asuransi Kesehatan Tambahan (AKT), sehingga total terdapat 31 AKT yang telah menjadi mitra BPJS Kesehatan.

”Penandatanganan kerja sama ini menjadi tonggak penting dalam mewujudkan ekosistem jaminan kesehatan yang semakin kuat dan kolaboratif. Dengan hadirnya KMK Nomor 1117 Tahun 2025 peserta yang ingin menerapkan koordinasi manfaat, diharapkan memperoleh kepastian pembiayaan, transparansi proses penjaminan, serta kemudahan layanan melalui koordinasi yang lebih terintegrasi antara BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan, dan penyelenggara asuransi kesehatan tambahan," ujar Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Abdi Kurniawan Purba.

Saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, Abdi mengatakan bahwa penandatanganan perjanjian kerja sama ini merupakan salah satu tindak lanjut konkret dari pembahasan KAPJ yang telah dilakukan secara intensif melalui forum Komite Kebijakan Sektor Kesehatan (KKSK).

Sebelumnya, pihaknya bersama Kementerian Kesehatan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan asosiasi Asuransi Kesehatan Tambahan membentuk Tim Task Force Percepatan Implementasi KAPJ untuk menyiapkan berbagai aspek kebijakan, operasional, dan tata kelola implementasi KAPJ.

Abdi menjelaskan, KAPJ pada dasarnya bukan merupakan konsep baru dalam sistem jaminan kesehatan nasional. Dasar pengaturan mengenai kenaikan kelas rawat dan pembayaran selisih biaya telah diatur dalam berbagai regulasi sebelumnya, antara lain Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, PMK Nomor 3 Tahun 2023, dan PMK Nomor 51 Tahun 2018.

Salah satu perubahan penting dalam implementasi KAPJ adalah adanya kewajiban Perjanjian Kerja Sama antara BPJS Kesehatan dan AKT. Selain itu, peserta harus memiliki kepesertaan JKN dan AKT yang sama-sama aktif, memperoleh pelayanan pada fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan kedua pihak, serta didukung penerapan sistem tagihan satu pintu yang memungkinkan proses koordinasi pembiayaan berjalan lebih sederhana dan terintegrasi.

Perjanjian kerja sama KAPJ mencakup tiga ruang lingkup utama, katanya, yakni koordinasi kepesertaan aktif JKN, koordinasi sistem tagihan satu pintu, dan koordinasi selisih biaya pelayanan kesehatan.

Dalam implementasinya, terdapat dua skema pelayanan. Pada skema pertama, peserta mengikuti prosedur JKN dengan pembiayaan dilakukan secara proporsional, di mana BPJS Kesehatan menanggung sebesar 75 persen tarif INA-CBG dan AKT menanggung selisih biaya hingga maksimal 175 persen tarif INA-CBG sesuai ketentuan. Pada skema ini peserta tidak dikenakan biaya tambahan (out of pocket) di luar ketentuan.

Sementara itu, pada skema kedua peserta dapat mengakses rumah sakit jejaring AKT tanpa melalui prosedur JKN. Seluruh biaya pelayanan ditanggung oleh AKT sesuai manfaat polis yang dimiliki peserta, sedangkan BPJS Kesehatan tidak berperan sebagai pembayar pelayanan kesehatan. Meski demikian, koordinasi keaktifan kepesertaan JKN dan AKT tetap dilakukan.

”Implementasi KAPJ diharapkan memberikan manfaat yang lebih luas bagi peserta JKN yang juga memiliki Asuransi Kesehatan Tambahan. Melalui mekanisme ini, peserta memiliki kesempatan memperoleh layanan dengan kelas perawatan yang lebih tinggi melalui pembiayaan selisih biaya yang dijamin oleh AKT sesuai ketentuan polis yang dimiliki,” katanya.

Selain itu, katanya, peserta memperoleh kepastian mengenai pihak yang menanggung selisih biaya pelayanan kesehatan, transparansi pembiayaan melalui sistem tagihan satu pintu, serta perlindungan dari potensi pengeluaran pribadi (out of pocket expenditure) yang tidak sesuai ketentuan.

Senada, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan, penerapan KAPJ merupakan langkah penting untuk menciptakan ekosistem pembiayaan kesehatan yang lebih sehat dan berkelanjutan.

Melalui kolaborasi antara BPJS Kesehatan dan AKT, tentu memastikan masyarakat memperoleh akses layanan kesehatan yang berkualitas dengan mekanisme pembiayaan yang lebih terkoordinasi.

”KAPJ juga menjadi instrumen untuk mendorong efisiensi dan transparansi biaya pelayanan kesehatan, sehingga pengelolaan pembiayaan kesehatan dapat semakin optimal tanpa mengurangi mutu layanan yang diterima masyarakat," ujar Budi.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan bahwa KAPJ membuktikan bahwa Program JKN dan AKT tidak berjalan sendiri-sendiri, tetapi saling melengkapi untuk menghadirkan perlindungan kesehatan yang lebih optimal bagi masyarakat.

Pihaknya terus memperkuat ekosistem asuransi kesehatan melalui berbagai kebijakan, termasuk menerbitkan POJK Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan.

OJK berharap kerja sama tersebut dapat berjalan efektif di lapangan dan terus diperluas sehingga seluruh AKT dapat berpartisipasi dalam KAPJ pada 2027, demi memberikan kemudahan bagi peserta serta mewujudkan ekosistem pembiayaan kesehatan yang lebih kuat dan berkelanjutan.

Berikut Daftar Asuransi Kesehatan Tambahan (AKT) yang telah menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan dalam implementasi KAPJ :1. PT Asuransi Jiwa Inhealth Indonesia2. PT Asuransi BRI Life3. PT Asuransi Jiwa BCA (BCA Life)4. PT Hanwha Life Insurance Indonesia5. PT Asuransi Jiwa Sequis Life6. PT AIA Financial7. PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia8. PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia Syariah9. PT Asuransi Allianz Life Indonesia10. PT Asuransi Jiwa Teguh Pelita Pelindung (EquiraLife)11. PT Asuransi Sinar Mas12. PT Bosowa Asuransi13. PT Pertalife Insurance14. PT AJ Central Asia Raya15. PT Asuransi Takaful Keluarga16. PT Asuransi Multi Artha Guna, Tbk17. PT Avrist Assurance18. PT Zurich Asuransi Indonesia Tbk19. PT Prudential Sharia Life Assurance20. PT Prudential Life Assurance21. PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia22. BNI Life Insurance23. PT Panin Dai-ichi Life24. PT AXA Mandiri Financial Services25. PT Sun Life Financial Indonesia26. PT Sun Life Syariah27. PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk.28. PT AXA Financial Indonesia29. PT Zurich Topas life30. PT Panin Dai-ichi Life Syariah Indonesia31. PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia