Endang menjelaskan integrasi tersebut menempatkan BPJS Kesehatan sebagai pengelola teknis atas iuran kepesertaan yang sepenuhnya ditanggung oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

β€œSesuai regulasi, pemerintah daerah tidak lagi menyelenggarakan jaminan kesehatan secara mandiri, melainkan meleburkannya ke dalam sistem JKN yang dikelola BPJS Kesehatan. Dalam hal ini, BPJS Kesehatan berperan sebagai penyelenggara teknis atas pembiayaan iuran yang ditanggung oleh Pemprov Sulteng,” katanya.

Menurut dia, integrasi tersebut sekaligus memberikan kepastian jaminan bagi masyarakat yang belum memiliki jaminan kesehatan maupun yang mengalami kendala kepesertaan JKN nonaktif.

β€œMasyarakat yang belum memiliki jaminan kesehatan atau yang status kartu JKN-nya nonaktif dapat didaftarkan ke program Berani Sehat, dengan ketentuan bersedia dirawat di ruang perawatan Kelas III,” ujarnya.