Melalui skema tersebut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah membayarkan iuran kepesertaan masyarakat kepada BPJS Kesehatan.

Setelah iuran aktif, BPJS Kesehatan juga menyalurkan pembiayaan langsung kepada fasilitas kesehatan penyedia layanan.

Ia menambahkan, untuk Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), seperti puskesmas dan klinik pratama, pembayaran dilakukan melalui skema kapitasi.

Sementara pembiayaan pelayanan pada Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) atau rumah sakit disalurkan melalui skema klaim Indonesian Case Based Groups (INA-CBGs).