NADIKABAR.COM — BPJS Kesehatan Cabang Palu, Sulawesi Tengah, memastikan proses pendaftaran masyarakat dalam program Berani Sehat berjalan mudah dan cepat melalui pemanfaatan aplikasi Sehati di fasilitas pelayanan kesehatan.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palu Endang Triana Simanjuntak, di Palu, Sabtu, mengatakan setiap fasilitas kesehatan telah dilengkapi aplikasi Sehati untuk memudahkan proses pendaftaran masyarakat dalam program tersebut.

“Proses pendaftaran sangat mudah dan cepat. Masing-masing fasilitas kesehatan telah dilengkapi aplikasi Sehati. Masyarakat cukup membawa dokumen kependudukan yang memuat Nomor Induk Kependudukan (NIK) valid, seperti KTP atau Kartu Keluarga,” katanya.

Ia mengatakan kemudahan pendaftaran tersebut merupakan bagian dari integrasi program jaminan kesehatan daerah Berani Sehat ke dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang mengacu pada regulasi nasional.

Endang menjelaskan integrasi tersebut menempatkan BPJS Kesehatan sebagai pengelola teknis atas iuran kepesertaan yang sepenuhnya ditanggung oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

“Sesuai regulasi, pemerintah daerah tidak lagi menyelenggarakan jaminan kesehatan secara mandiri, melainkan meleburkannya ke dalam sistem JKN yang dikelola BPJS Kesehatan. Dalam hal ini, BPJS Kesehatan berperan sebagai penyelenggara teknis atas pembiayaan iuran yang ditanggung oleh Pemprov Sulteng,” katanya.

Menurut dia, integrasi tersebut sekaligus memberikan kepastian jaminan bagi masyarakat yang belum memiliki jaminan kesehatan maupun yang mengalami kendala kepesertaan JKN nonaktif.

“Masyarakat yang belum memiliki jaminan kesehatan atau yang status kartu JKN-nya nonaktif dapat didaftarkan ke program Berani Sehat, dengan ketentuan bersedia dirawat di ruang perawatan Kelas III,” ujarnya.

Melalui skema tersebut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah membayarkan iuran kepesertaan masyarakat kepada BPJS Kesehatan.

Setelah iuran aktif, BPJS Kesehatan juga menyalurkan pembiayaan langsung kepada fasilitas kesehatan penyedia layanan.

Ia menambahkan, untuk Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), seperti puskesmas dan klinik pratama, pembayaran dilakukan melalui skema kapitasi.

Sementara pembiayaan pelayanan pada Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) atau rumah sakit disalurkan melalui skema klaim Indonesian Case Based Groups (INA-CBGs).