NADIKABAR.COM β€” BPJS Kesehatan menegaskan informasi mengenai penghapusan BPJS Kesehatan yang beredar di media sosial tidak benar dan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap berjalan sesuai landasan hukum yang kuat sebagai bagian dari sistem jaminan sosial nasional.

β€œProgram JKN merupakan program negara yang diselenggarakan berdasarkan amanat undang-undang, informasi mengenai penghapusan BPJS Kesehatan yang beredar di media sosial tidak benar. Sampai saat ini Program JKN tetap berjalan dan kami fokus meningkatkan pelayanan,” ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah di Jakarta, Selasa.

Dia menyebutkan BPJS Kesehatan merupakan badan hukum publik yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Sementara itu penyelenggaraan sistem jaminan kesehatan nasional berlandaskan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.