NADIKABAR.COM — BPJS Kesehatan mengatakan, dukungan anggaran tambahan dari pemerintah seluruhnya akan digunakan untuk membayarkan kepada klaim fasilitas kesehatan, merespons beredarnya informasi tentang kegagalan pembayaran klaim rumah sakit.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah di Jakarta, Rabu, memastikan pembayaran klaim kepada rumah sakit dan fasilitas kesehatan yang bekerja sama dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap berjalan, dan hingga saat ini tidak terdapat kondisi gagal bayar klaim kepada fasilitas kesehatan.
Rizzky menjelaskan, sesuai regulasi, BPJS Kesehatan melakukan pembayaran klaim rumah sakit paling lambat 15 hari kalender sejak dokumen klaim dinyatakan lengkap. Sepanjang tahun 2025, rata-rata pembayaran klaim rumah sakit dilakukan dalam waktu 13,6 hari kalender sejak dokumen dinyatakan lengkap, atau lebih cepat dibandingkan batas waktu yang diatur dalam regulasi.
"Capaian tersebut menunjukkan bahwa proses pembayaran klaim berjalan baik. Faktor yang paling menentukan kecepatan pembayaran adalah kelengkapan dokumen yang diajukan oleh rumah sakit. Semakin cepat dokumen dilengkapi dan memenuhi persyaratan administrasi maupun verifikasi, maka semakin cepat pula klaim dapat diproses dan dibayarkan," katanya.
Dia mengatakan bahwa tidak terdapat pengurangan anggaran pelayanan yang berdampak pada berkurangnya hak peserta JKN. Pelayanan kesehatan yang menjadi hak peserta, termasuk tindakan medis, pemberian obat-obatan, pemeriksaan penunjang, serta layanan kesehatan lain yang dijamin dalam Program JKN, tetap diberikan sesuai indikasi medis dan ketentuan yang berlaku.