Pihaknya terus berkomitmen menjaga kelancaran pembayaran kepada fasilitas kesehatan agar pelayanan kepada peserta tetap berjalan optimal. Dia menyebutkan, seluruh klaim yang telah memenuhi persyaratan dan dinyatakan lengkap akan dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Rizzky menambahkan, untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas proses pembayaran klaim, BPJS Kesehatan juga telah menyediakan Portal Informasi Fasilitas Kesehatan (PIF) yang dapat diakses oleh seluruh fasilitas kesehatan mitra. Melalui platform tersebut, fasilitas kesehatan dapat memantau berbagai informasi pengelolaan pelayanan JKN secara real time, mulai dari proses pengajuan klaim, status pembayaran, pembayaran kapitasi dan nonkapitasi, data utilisasi pelayanan, hingga indikator mutu pelayanan.

Rizzky menambahkan, BPJS Kesehatan kerap memastikan peserta JKN memperoleh hak pelayanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku. Bagi peserta yang mengalami kendala layanan di rumah sakit, termasuk apabila terdapat indikasi pengurangan layanan, kendala pemberian obat, atau permasalahan lainnya, diharapkan segera menyampaikan pengaduan melalui petugas BPJS SATU (Siap Membantu) yang nama dan nomor teleponnya terpampang di rumah sakit serta kanal-kanal pengaduan resmi BPJS Kesehatan.

"Dengan demikian, setiap laporan dapat ditelusuri dan ditindaklanjuti secara cepat bersama fasilitas kesehatan terkait, sehingga permasalahan dapat diselesaikan secara tuntas dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di ruang publik," imbau Rizzky.

Pada kesempatan tersebut, BPJS Kesehatan juga menyampaikan apresiasi atas dukungan pemerintah dalam menjaga keberlanjutan Program JKN melalui dana bantuan untuk kecukupan Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 73 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengalokasian, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Dana Bantuan untuk Kecukupan DJS Kesehatan.