Lebih lanjut, Rizzky menegaskan bahwa dana bantuan tersebut sebesar-besarnya dipergunakan untuk pembayaran klaim pelayanan kesehatan kepada fasilitas kesehatan yang melayani peserta JKN, dan tidak digunakan untuk kebutuhan operasional BPJS Kesehatan.

"Pengelolaan dana bantuan ini akan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan penuh kehati-hatian. Sebagai bentuk komitmen terhadap tata kelola yang baik, pencatatan penggunaan dana bantuan akan dilakukan secara terpisah dari pencatatan keuangan rutin BPJS Kesehatan sehingga aliran dana dapat ditelusuri dan dipertanggungjawabkan dengan lebih mudah apabila diperlukan," tegasnya.

Rizzky menambahkan, BPJS Kesehatan siap mengikuti seluruh prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah, termasuk ketentuan teknis terkait pencairan, penggunaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban dana bantuan tersebut.

"Saat ini kami terus berkoordinasi dengan pemerintah terkait tahapan implementasi kebijakan tersebut. BPJS Kesehatan akan memastikan setiap proses dilaksanakan sesuai regulasi yang berlaku serta mendukung pengawasan dan pertanggungjawaban penggunaan dana sesuai ketentuan perundang-undangan," kata Rizzky.