NADIKABAR.COM — BPJS Kesehatan mengatakan, dukungan anggaran tambahan dari pemerintah seluruhnya akan digunakan untuk membayarkan kepada klaim fasilitas kesehatan, merespons beredarnya informasi tentang kegagalan pembayaran klaim rumah sakit.

Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah di Jakarta, Rabu, memastikan pembayaran klaim kepada rumah sakit dan fasilitas kesehatan yang bekerja sama dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap berjalan, dan hingga saat ini tidak terdapat kondisi gagal bayar klaim kepada fasilitas kesehatan.

Rizzky menjelaskan, sesuai regulasi, BPJS Kesehatan melakukan pembayaran klaim rumah sakit paling lambat 15 hari kalender sejak dokumen klaim dinyatakan lengkap. Sepanjang tahun 2025, rata-rata pembayaran klaim rumah sakit dilakukan dalam waktu 13,6 hari kalender sejak dokumen dinyatakan lengkap, atau lebih cepat dibandingkan batas waktu yang diatur dalam regulasi.

"Capaian tersebut menunjukkan bahwa proses pembayaran klaim berjalan baik. Faktor yang paling menentukan kecepatan pembayaran adalah kelengkapan dokumen yang diajukan oleh rumah sakit. Semakin cepat dokumen dilengkapi dan memenuhi persyaratan administrasi maupun verifikasi, maka semakin cepat pula klaim dapat diproses dan dibayarkan," katanya.

Dia mengatakan bahwa tidak terdapat pengurangan anggaran pelayanan yang berdampak pada berkurangnya hak peserta JKN. Pelayanan kesehatan yang menjadi hak peserta, termasuk tindakan medis, pemberian obat-obatan, pemeriksaan penunjang, serta layanan kesehatan lain yang dijamin dalam Program JKN, tetap diberikan sesuai indikasi medis dan ketentuan yang berlaku.

Pihaknya terus berkomitmen menjaga kelancaran pembayaran kepada fasilitas kesehatan agar pelayanan kepada peserta tetap berjalan optimal. Dia menyebutkan, seluruh klaim yang telah memenuhi persyaratan dan dinyatakan lengkap akan dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Rizzky menambahkan, untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas proses pembayaran klaim, BPJS Kesehatan juga telah menyediakan Portal Informasi Fasilitas Kesehatan (PIF) yang dapat diakses oleh seluruh fasilitas kesehatan mitra. Melalui platform tersebut, fasilitas kesehatan dapat memantau berbagai informasi pengelolaan pelayanan JKN secara real time, mulai dari proses pengajuan klaim, status pembayaran, pembayaran kapitasi dan nonkapitasi, data utilisasi pelayanan, hingga indikator mutu pelayanan.

Rizzky menambahkan, BPJS Kesehatan kerap memastikan peserta JKN memperoleh hak pelayanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku. Bagi peserta yang mengalami kendala layanan di rumah sakit, termasuk apabila terdapat indikasi pengurangan layanan, kendala pemberian obat, atau permasalahan lainnya, diharapkan segera menyampaikan pengaduan melalui petugas BPJS SATU (Siap Membantu) yang nama dan nomor teleponnya terpampang di rumah sakit serta kanal-kanal pengaduan resmi BPJS Kesehatan.

"Dengan demikian, setiap laporan dapat ditelusuri dan ditindaklanjuti secara cepat bersama fasilitas kesehatan terkait, sehingga permasalahan dapat diselesaikan secara tuntas dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di ruang publik," imbau Rizzky.

Pada kesempatan tersebut, BPJS Kesehatan juga menyampaikan apresiasi atas dukungan pemerintah dalam menjaga keberlanjutan Program JKN melalui dana bantuan untuk kecukupan Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 73 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengalokasian, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Dana Bantuan untuk Kecukupan DJS Kesehatan.

Lebih lanjut, Rizzky menegaskan bahwa dana bantuan tersebut sebesar-besarnya dipergunakan untuk pembayaran klaim pelayanan kesehatan kepada fasilitas kesehatan yang melayani peserta JKN, dan tidak digunakan untuk kebutuhan operasional BPJS Kesehatan.

"Pengelolaan dana bantuan ini akan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan penuh kehati-hatian. Sebagai bentuk komitmen terhadap tata kelola yang baik, pencatatan penggunaan dana bantuan akan dilakukan secara terpisah dari pencatatan keuangan rutin BPJS Kesehatan sehingga aliran dana dapat ditelusuri dan dipertanggungjawabkan dengan lebih mudah apabila diperlukan," tegasnya.

Rizzky menambahkan, BPJS Kesehatan siap mengikuti seluruh prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah, termasuk ketentuan teknis terkait pencairan, penggunaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban dana bantuan tersebut.

"Saat ini kami terus berkoordinasi dengan pemerintah terkait tahapan implementasi kebijakan tersebut. BPJS Kesehatan akan memastikan setiap proses dilaksanakan sesuai regulasi yang berlaku serta mendukung pengawasan dan pertanggungjawaban penggunaan dana sesuai ketentuan perundang-undangan," kata Rizzky.