Aturan lain yang melandasi pemeriksaan tersebut juga mencakup UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Dalam Pasal 3K UU tentang BUMN tersebut, menegaskan bahwa pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan BPI Danantara dilakukan oleh BPK.
Sebelumnya, BPI Danantara telah menyampaikan Laporan Keuangan Konsolidasian Tahun 2025 (unaudited) kepada BPK pada 20 Juli 2026. Penyampaian laporan keuangan itu dinyatakan menjadi bagian penting dalam tahapan persiapan dan pelaksanaan pemeriksaan oleh BPK.
Dia menyampaikan bahwa waktu antara diterimanya Laporan Keuangan Konsolidasian BPI Danantara unaudited pada 20 Juli hingga diterbitkannya Surat Tugas Pemeriksaan pada 14 Agustus 2026 merupakan bagian integral dari proses persiapan audit grup yang wajib dilakukan oleh BPK.
βPeriode tersebut merupakan fase kerja intensif yang diperlukan untuk melakukan pemutakhiran penilaian risiko, materilitas, dan strategi pemeriksaan serta memastikan pemeriksaan dapat dilaksanakan secara efektif, terarah, dan sesuai standar pemeriksaan,β ujar Slamet.