Angka tersebut merupakan akumulasi dari nilai permasalahan kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan, serta temuan ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan. Berdasarkan jumlah tersebut, sebesar Rp1,80 triliun dinyatakan telah dikembalikan ke kas negara, daerah, perusahaan, atau badan lainnya saat pemeriksaan berlangsung.

Lebih lanjut, Isma Yatun menegaskan bahwa dampak dari pemeriksaan BPK sangat ditentukan tindak lanjut entitas. Hingga Semester I Tahun 2026, sebanyak 81,4 persen rekomendasi hasil pemeriksaan periode 2005–2025 telah selesai ditindaklanjuti.