NADIKABAR.COM — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I Tahun 2026. Salah satu temuan yang disorot BPK adalah pengawasan dan pengendalian terkait barang milik negara hulu minyak dan gas bumi (BMN HM) yang tak sesuai dengan ketentuan peraturan.
Dilihat dari dokumen resmi BPK, pihaknya merekomendasikan sejumlah evaluasi kepada Kepala SKK Migas. Terutama terkait pelaksanaan kebijakan komersialisasi minyak mentah dan kondensat tahun 2025.
BPK RI menyebut ada pengawasan dan pengendalian BMN HM yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan Menteri Keuangan. Pihaknya menyinggung soal aset BMN HM senilai USD 33,22 juta yang tidak diketahui keberadaannya.
"Pengamanan BMN HM belum memadai seperti tanah untuk kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi belum bersertifikat atas nama Pemerintah Indonesia c.q. Kementerian Keuangan, tanah tumpang tindih dengan hak guna usaha (HGU) pihak lain, dan BMN HM eks terminasi sebesar USD 33,22 juta dan Rp 278,29 miliar tidak ditemukan," keterangan BPK dalam dokumen yang dilihat, Kamis (15/10/2026).
BPK menyebut terdapat BMN HM yang belum diserahkan kepada pemerintah senilai Rp 594,15 miliar. Mereka juga menemukan kelemahan pencatatan BMN HM secara gelondongan.