"Terdapat BMN HM yang belum diserahkan kepada pemerintah dengan nilai Rp 594,15 miliar pada 40 KKKS (kontraktor kontrak kerja sama) yang telah diterminasi sejak 2019, dan kelemahan pencatatan BMN HM seperti BMN HM dicatat secara gelondongan, BMN HM yang sudah terjual masih tercatat dalam neraca, dan perbedaan pencatatan BMN HM antara KKKS dan Sistem Informasi Aset SKK Migas (SINAS Migas)," tambahnya.

Permasalahan tersebut, ujar BPK, menyebabkan sejumlah risiko yang menyebabkan penyalahgunaan BMN HM meningkat. Ia mengatakan status hukum dan perlindungan aset negara menjadi lemah.

"Laporan BMN HM tidak andal dan tidak akurat serta pengendalian dan pengambilan keputusan manajerial menjadi tidak optimal karena informasi BMN HM yang disajikan tidak lengkap, tidak mutakhir, dan tidak terintegrasi," ucap BPK.

"BPK merekomendasikan kepada Kepala SKK Migas untuk menyusun dan menetapkan roadmap penyelesaian BMN HM yang komprehensif, serta melakukan evaluasi berkala atas pengelolaan BMN HM," sambungnya.

Dalam temuannya, BPK juga mencatat pasokan minyak dalam negeri berkurang senilai 15,38 juta barel. BPK menyinggung kebijakan pemerintah yang sebenarnya membatasi ekspor untuk menjaga pasokan dalam negeri.