"15,38 juta barel minyak mentah dan kondensat sepanjang 2025. Menurut temuan BPK, nilainya USD 1,03 miliar. Minyak mentah dan kondensat ini tetap mengalir ke pembeli luar negeri," kata BPK.
"SKK Migas tidak mematuhi kebijakan pembatasan ekspor minyak mentah dan kondensat dalam rangka ketahanan energi. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengeluarkan kebijakan berupa pengalihan rencana ekspor minyak mentah dan kondensat tahun 2025 untuk digunakan sebagai pasokan domestik pada PT Kilang Pertamina Indonesia (PT KPI) dalam rangka ketahanan energi," tambahnya.
BPK pun meminta SKK Migas untuk memperbaiki tata kelola dari hulu. Mereka meminta kebutuhan pemanfaatan minyak mentah dalam negeri untuk diprioritaskan.
"BPK merekomendasikan kepada Kepala SKK Migas untuk melakukan evaluasi menyeluruh atas pelaksanaan kebijakan komersialisasi minyak mentah dan kondensat tahun 2025 dalam rangka pemenuhan kebutuhan dalam negeri dan meningkatkan koordinasi dengan Kementerian ESDM, PT Pertamina (Persero), PT KPI, dan KKKS untuk memastikan pelaksanaan kebijakan prioritas pemanfaatan minyak mentah dan kondensat dalam negeri dapat berjalan efektif," imbuhnya.