NADIKABAR.COM — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I Tahun 2026. Salah satu temuan yang disorot BPK adalah pengawasan dan pengendalian terkait barang milik negara hulu minyak dan gas bumi (BMN HM) yang tak sesuai dengan ketentuan peraturan.

Dilihat dari dokumen resmi BPK, pihaknya merekomendasikan sejumlah evaluasi kepada Kepala SKK Migas. Terutama terkait pelaksanaan kebijakan komersialisasi minyak mentah dan kondensat tahun 2025.

BPK RI menyebut ada pengawasan dan pengendalian BMN HM yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan Menteri Keuangan. Pihaknya menyinggung soal aset BMN HM senilai USD 33,22 juta yang tidak diketahui keberadaannya.

"Pengamanan BMN HM belum memadai seperti tanah untuk kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi belum bersertifikat atas nama Pemerintah Indonesia c.q. Kementerian Keuangan, tanah tumpang tindih dengan hak guna usaha (HGU) pihak lain, dan BMN HM eks terminasi sebesar USD 33,22 juta dan Rp 278,29 miliar tidak ditemukan," keterangan BPK dalam dokumen yang dilihat, Kamis (15/10/2026).

BPK menyebut terdapat BMN HM yang belum diserahkan kepada pemerintah senilai Rp 594,15 miliar. Mereka juga menemukan kelemahan pencatatan BMN HM secara gelondongan.

"Terdapat BMN HM yang belum diserahkan kepada pemerintah dengan nilai Rp 594,15 miliar pada 40 KKKS (kontraktor kontrak kerja sama) yang telah diterminasi sejak 2019, dan kelemahan pencatatan BMN HM seperti BMN HM dicatat secara gelondongan, BMN HM yang sudah terjual masih tercatat dalam neraca, dan perbedaan pencatatan BMN HM antara KKKS dan Sistem Informasi Aset SKK Migas (SINAS Migas)," tambahnya.

Permasalahan tersebut, ujar BPK, menyebabkan sejumlah risiko yang menyebabkan penyalahgunaan BMN HM meningkat. Ia mengatakan status hukum dan perlindungan aset negara menjadi lemah.

"Laporan BMN HM tidak andal dan tidak akurat serta pengendalian dan pengambilan keputusan manajerial menjadi tidak optimal karena informasi BMN HM yang disajikan tidak lengkap, tidak mutakhir, dan tidak terintegrasi," ucap BPK.

"BPK merekomendasikan kepada Kepala SKK Migas untuk menyusun dan menetapkan roadmap penyelesaian BMN HM yang komprehensif, serta melakukan evaluasi berkala atas pengelolaan BMN HM," sambungnya.

Dalam temuannya, BPK juga mencatat pasokan minyak dalam negeri berkurang senilai 15,38 juta barel. BPK menyinggung kebijakan pemerintah yang sebenarnya membatasi ekspor untuk menjaga pasokan dalam negeri.

"15,38 juta barel minyak mentah dan kondensat sepanjang 2025. Menurut temuan BPK, nilainya USD 1,03 miliar. Minyak mentah dan kondensat ini tetap mengalir ke pembeli luar negeri," kata BPK.

"SKK Migas tidak mematuhi kebijakan pembatasan ekspor minyak mentah dan kondensat dalam rangka ketahanan energi. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengeluarkan kebijakan berupa pengalihan rencana ekspor minyak mentah dan kondensat tahun 2025 untuk digunakan sebagai pasokan domestik pada PT Kilang Pertamina Indonesia (PT KPI) dalam rangka ketahanan energi," tambahnya.

BPK pun meminta SKK Migas untuk memperbaiki tata kelola dari hulu. Mereka meminta kebutuhan pemanfaatan minyak mentah dalam negeri untuk diprioritaskan.

"BPK merekomendasikan kepada Kepala SKK Migas untuk melakukan evaluasi menyeluruh atas pelaksanaan kebijakan komersialisasi minyak mentah dan kondensat tahun 2025 dalam rangka pemenuhan kebutuhan dalam negeri dan meningkatkan koordinasi dengan Kementerian ESDM, PT Pertamina (Persero), PT KPI, dan KKKS untuk memastikan pelaksanaan kebijakan prioritas pemanfaatan minyak mentah dan kondensat dalam negeri dapat berjalan efektif," imbuhnya.