NADIKABAR.COM — Dana haji kelolaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) saat ini telah mencapai Rp 184 triliun. Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah menyatakan pengelolaan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan keamanan dana, likuiditas, kesinambungan penyelenggaraan ibadah haji, dan hasil pengembangan keuangan haji.

Dia menjelaskan bahwa BPKH merupakan badan hukum publik yang memiliki mandat untuk mengelola keuangan haji, meliputi penerimaan, pengembangan, pengeluaran, dan pertanggungjawaban keuangan haji.

"BPKH merupakan lembaga yang mengelola keuangan haji, mulai dari penerimaan, pengembangan, pengeluaran, sampai dengan pertanggungjawaban keuangan haji," ujar Fadlul dalam keterangannya, Senin (21/9/2026).

Dalam menjalankan mandat pengelolaan keuangan haji, BPKH menerapkan strategi diversifikasi investasi dengan tetap mempertahankan profil risiko konservatif. Fadlul menjelaskan, sekitar 70% portofolio keuangan haji ditempatkan pada Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk negara.

"Sekitar 70% portofolio masuk ke SBSN atau sukuk negara. Kemudian 5% terdiversifikasi ke fund di Islamic Development Bank, misalnya melalui BPKH Limited di Arab Saudi. Sisanya 25% kami jaga sebagai likuiditas melalui penempatan deposito di sekitar 30 bank syariah di Indonesia. Pendekatan ini sangat konservatif," jelas Fadlul.