NADIKABAR.COM — Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 Hijriah/2027 Masehi ditetapkan rata-rata Rp 98.466.351 per jemaah. Dari jumlah tersebut, Rp 54.648.825 atau 55,50% menjadi biaya yang dibayarkan langsung oleh jemaah (Bipih), sedangkan Rp 43.817.526 atau 44,50% bersumber dari Nilai Manfaat hasil pengelolaan keuangan haji.

Keputusan tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat membacakan kesimpulan dan kesepakatan rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI dan Pemerintah di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/2026).

"Panja Komisi VIII DPR RI dan Pemerintah mengenai BPIH sepakat bahwa BPIH 1448 Hijriah atau 2027 Masehi ditetapkan sebesar rata-rata Rp98.466.351 per jemaah," ujar Sufmi Dasco Ahmad dalam keterangan tertulis BPKH, Kamis (8/10/2026).

Dasco menjelaskan, komponen BPIH rata-rata per jemaah terdiri atas biaya dalam negeri sebesar Rp5.643.945, biaya operasional di Arab Saudi sebesar Rp 54.317.360, dan biaya penerbangan sebesar Rp38.505.046.

Dalam komposisi pembiayaan, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) ditetapkan sebesar Rp54.648.825 per jemaah atau 55,50 persen dari total BPIH. Sementara itu, 44,50% lainnya bersumber dari Nilai Manfaat hasil pengelolaan keuangan haji.