Setiap temuan juga perlu didukung bukti yang sahih, terdokumentasi, dapat ditelusuri, serta disampaikan melalui mekanisme pelaporan dan tindak lanjut yang akuntabel.

BPKH juga terbuka terhadap rekomendasi perbaikan berbasis bukti, termasuk dalam pengendalian internal, manajemen risiko, transparansi, dan tata kelola investasi.

“Kami juga berharap diksi dalam diskursus publik dijaga tetap presisi. Kepercayaan lebih dari lima juta jamaah dibangun bertahun-tahun dan mudah terguncang oleh istilah yang menimbulkan kecemasan tanpa dasar temuan. Jika ada indikasi persoalan, mari kita buka dengan data. Jika tidak ada, publik berhak mendengar itu dengan terang pula,” ujar Fadlul.

Sementara itu, Anggota Badan Pelaksana BPKH Bidang Keuangan dan Akuntansi Amri Yusuf mengatakan audit forensik dapat memperkuat pemahaman atas integritas data, ketepatgunaan nilai manfaat, dan keberlanjutan keuangan haji.

“Pemeriksaan perlu merekonsiliasi data SISKOHAT, nomor porsi, setoran awal, pelunasan, nilai manfaat pada virtual account, kuota, status keberangkatan, pembatalan, pengembalian dana, dan data jamaah berangkat,” kata Amri.