Data tersebut perlu dicocokkan dengan catatan BPKH, data BPS Bipih, rekening bank, dan realisasi keberangkatan untuk memastikan tidak terdapat data ganda, ketidaksesuaian, atau perubahan data yang tidak sah.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abidin Fikri meminta rencana audit forensik terhadap pengelolaan keuangan haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dilakukan berdasarkan urgensi dan kepentingan jamaah.
Abidin mengatakan Komisi VIII DPR pada prinsipnya tidak menolak audit forensik, tetapi pelaksanaannya perlu didasarkan pada fakta, indikasi konkret, dan kerangka hukum yang jelas.
Ia mengingatkan audit forensik harus dilakukan berdasarkan fakta, indikasi konkret, serta kerangka hukum yang jelas agar tidak menimbulkan kebingungan kelembagaan atau justru membebani proses penyelenggaraan ibadah haji.
Abidin mengatakan pengawasan terhadap BPKH juga tidak boleh hanya bersifat reaktif, tetapi harus dilakukan secara preventif dan berkelanjutan. Karena itu, ia meminta pemerintah menjelaskan secara terbuka kepada publik mengenai dasar pertimbangan dan urgensi audit forensik terhadap BPKH.