NADIKABAR.COM — Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mengingatkan agar pelaku usaha mematuhi aturan kewajiban sertifikasi halal atau Wajib Halal yang akan diberlakukan pada 18 Oktober 2026 sebagai bagian langkah memastikan terjaganya kepercayaan konsumen.
"Halal ini bukan persoalan agama tetapi ini keamanan dan kebersihan, sehingga tentu kami menginginkan pengusaha mematuhi aturan itu yang berlaku Oktober," kata Kepala BPKN Mufti Mubarok di Kota Malang, Jawa Timur, Kamis.
Dengan adanya jaminan halal, kata dia, maka konsumen akan memperoleh perlindungan dari pelaku usaha.
Ia menyampaikan, karena kebijakan itu bergulir pada pertengahan bulan ini, maka harus penerapannya harus bertahap.
Dengan begitu, pelaku pelaku usaha yang belum mengantongi sertifikat halal bisa mengurus dan melengkapi produknya dengan ketentuan tersebut.