NADIKABAR.COM — KPK menggeledah Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Mojokerto terkait kasus dugaan suap pengurusan HGB yang menjerat Dirjen Kementerian ATR/BPN, Lampri, sebagai tersangka. Kantor BPN Mojokerto itu dikepalai oleh istri Lampri, Yetty Nurbuati Krystianti.

"Informasinya demikian," kata jubir KPK Budi Prasetyo saat ditanya apakah benar Kepala Kantor BPN Mojokerto, Yetty Nurbuati Krystianti, merupakan istri Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Lampri, Kamis (24/9/2026).

KPK telah menyita sejumlah dokumen serta barang elektronik dari Kantor BPN Kota Mojokerto. Selain itu, ada juga amplop berisi uang yang disita KPK.

"Penyidik juga mengamankan sejumlah amplop berisi uang, yang diduga merupakan uang-uang yang diterima dari para pemohon layanan pertanahan di lingkungan BPN Kota Mojokerto," ujarnya.

Budi mengatakan jumlah uang yang ditemukan masih dihitung. Sedangkan dokumen dan barang elektronik yang disita masih dalam proses penelaahan oleh penyidik.

"Uang-uang tersebut masih tersimpan dalam amplop, nantinya tentu akan dilakukan penghitungan oleh penyidik," ujar Budi.

Hari ini, KPK lanjut menggeledah Kantor BPN Jawa Timur (Jatim). Lampri tercatat pernah menjabat Kepala Kanwil BPN Jatim.

Lampri menjadi tersangka bersama tujuh orang lain dalam kasus ini. Para tersangka diduga terlibat dalam dugaan suap pengurusan HGB Summarecon di Bogor hingga dugaan jual beli jabatan di Kementerian ATR/BPN.

1. Lampri (LMP) selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN;2. Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I3. Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon;4. Arif Sugiyanto (ARF)5. Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ);6. Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta;7. Erwin (ERW);8. Muhammad Fakhry (MF).

KPK menyita uang Rp 106,3 miliar dalam kasus ini. Jumlah ini menjadi yang terbesar sepanjang sejarah OTT KPK.