NADIKABAR.COM — Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusa Tenggara Timur (NTT) mendorong percepatan pemetaan dan sertifikasi tanah instansi pemerintah guna memperkuat kepastian hukum serta pengamanan aset negara.
Kepala Kanwil BPN NTT I Ketut Gede Ary Sucaya di Kupang, Rabu, mengatakan percepatan tersebut dilakukan melalui Inventarisasi Tanah Instansi Pemerintah (INTIP) untuk menghasilkan basis data pertanahan yang lengkap dan terintegrasi.
"Sosialisasi ini bertujuan menyamakan persepsi antara jajaran ATR/BPN, pemerintah daerah, dan kementerian/lembaga terkait mengenai inventarisasi serta percepatan sertifikasi tanah instansi pemerintah," katanya dalam kegiatan Sosialisasi Penyusunan Basis Data Tanah Instansi Pemerintah melalui INTIP.
Ary mengatakan salah satu pekerjaan yang perlu dituntaskan ialah penyelesaian bidang tanah instansi pemerintah yang telah bersertifikat, tetapi belum terpetakan dalam sistem pertanahan.
Menurut dia, keberhasilan inventarisasi tidak cukup diukur dari jumlah bidang tanah yang telah didata atau dipetakan, tetapi juga dari kualitas dan kesesuaian informasi pertanahan.
Data tanah instansi pemerintah harus lengkap, akurat, valid, mutakhir, serta konsisten antara informasi fisik dan yuridis.