Menurut dia, ketiga aspek tersebut diperlukan agar inventarisasi, pemetaan, dan sertifikasi tanah pemerintah dapat berjalan secara terarah dan berkelanjutan.

Ary juga menekankan pentingnya koordinasi antara instansi pertanahan dan satuan kerja pengguna aset untuk memastikan kelengkapan dokumen serta kesesuaian data pertanahan.

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid pada Agustus 2026 mendorong pemerintah daerah di NTT mempercepat inventarisasi dan sertifikasi aset pemerintah, termasuk tanah sekolah dan fasilitas publik.

Upaya pengamanan aset tersebut antara lain dilakukan Pemerintah Provinsi NTT melalui pemeriksaan lokasi, identifikasi, dan penataan batas terhadap 29 bidang tanah milik pemerintah provinsi di Kota Kupang sebagai bagian dari tahapan percepatan sertifikasi aset daerah.

Selain itu, pada 5 Oktober 2026, Badan Pendapatan dan Aset Daerah NTT mengikuti rapat koordinasi INTIP di Kabupaten Kupang untuk mendukung pemutakhiran data aset tanah pemerintah.

Kanwil BPN NTT berharap penyusunan basis data yang akurat dan percepatan sertifikasi dapat memperkuat perlindungan hukum aset pemerintah sekaligus mengurangi potensi sengketa dan persoalan administrasi pertanahan.