Selain itu, seluruh informasi tersebut harus terintegrasi dalam sistem elektronik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Pada akhirnya, keberhasilan kegiatan ini tidak diukur hanya dari jumlah data yang telah dimasukkan atau bidang tanah yang telah dipetakan, tetapi dari terwujudnya data tanah instansi pemerintah yang lengkap, akurat, valid, mutakhir, konsisten antara data fisik dan yuridis, serta terintegrasi dalam sistem elektronik sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Untuk mendukung percepatan tersebut, Ary menekankan tiga hal yang perlu menjadi perhatian pemerintah daerah serta kementerian dan lembaga terkait.
Pertama, peningkatan peran aktif satuan kerja pengguna aset dalam inventarisasi dan penyediaan data pertanahan.
Kedua, penyediaan sarana pendukung yang memadai untuk menunjang analisis dan pemantauan data.
Ketiga, perencanaan serta penyediaan anggaran guna mendukung sertifikasi tanah instansi pemerintah.