NADIKABAR.COM — Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusa Tenggara Timur (NTT) mendorong percepatan pemetaan dan sertifikasi tanah instansi pemerintah guna memperkuat kepastian hukum serta pengamanan aset negara.

Kepala Kanwil BPN NTT I Ketut Gede Ary Sucaya di Kupang, Rabu, mengatakan percepatan tersebut dilakukan melalui Inventarisasi Tanah Instansi Pemerintah (INTIP) untuk menghasilkan basis data pertanahan yang lengkap dan terintegrasi.

"Sosialisasi ini bertujuan menyamakan persepsi antara jajaran ATR/BPN, pemerintah daerah, dan kementerian/lembaga terkait mengenai inventarisasi serta percepatan sertifikasi tanah instansi pemerintah," katanya dalam kegiatan Sosialisasi Penyusunan Basis Data Tanah Instansi Pemerintah melalui INTIP.

Ary mengatakan salah satu pekerjaan yang perlu dituntaskan ialah penyelesaian bidang tanah instansi pemerintah yang telah bersertifikat, tetapi belum terpetakan dalam sistem pertanahan.

Menurut dia, keberhasilan inventarisasi tidak cukup diukur dari jumlah bidang tanah yang telah didata atau dipetakan, tetapi juga dari kualitas dan kesesuaian informasi pertanahan.

Data tanah instansi pemerintah harus lengkap, akurat, valid, mutakhir, serta konsisten antara informasi fisik dan yuridis.

Selain itu, seluruh informasi tersebut harus terintegrasi dalam sistem elektronik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Pada akhirnya, keberhasilan kegiatan ini tidak diukur hanya dari jumlah data yang telah dimasukkan atau bidang tanah yang telah dipetakan, tetapi dari terwujudnya data tanah instansi pemerintah yang lengkap, akurat, valid, mutakhir, konsisten antara data fisik dan yuridis, serta terintegrasi dalam sistem elektronik sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Untuk mendukung percepatan tersebut, Ary menekankan tiga hal yang perlu menjadi perhatian pemerintah daerah serta kementerian dan lembaga terkait.

Pertama, peningkatan peran aktif satuan kerja pengguna aset dalam inventarisasi dan penyediaan data pertanahan.

Kedua, penyediaan sarana pendukung yang memadai untuk menunjang analisis dan pemantauan data.

Ketiga, perencanaan serta penyediaan anggaran guna mendukung sertifikasi tanah instansi pemerintah.

Menurut dia, ketiga aspek tersebut diperlukan agar inventarisasi, pemetaan, dan sertifikasi tanah pemerintah dapat berjalan secara terarah dan berkelanjutan.

Ary juga menekankan pentingnya koordinasi antara instansi pertanahan dan satuan kerja pengguna aset untuk memastikan kelengkapan dokumen serta kesesuaian data pertanahan.

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid pada Agustus 2026 mendorong pemerintah daerah di NTT mempercepat inventarisasi dan sertifikasi aset pemerintah, termasuk tanah sekolah dan fasilitas publik.

Upaya pengamanan aset tersebut antara lain dilakukan Pemerintah Provinsi NTT melalui pemeriksaan lokasi, identifikasi, dan penataan batas terhadap 29 bidang tanah milik pemerintah provinsi di Kota Kupang sebagai bagian dari tahapan percepatan sertifikasi aset daerah.

Selain itu, pada 5 Oktober 2026, Badan Pendapatan dan Aset Daerah NTT mengikuti rapat koordinasi INTIP di Kabupaten Kupang untuk mendukung pemutakhiran data aset tanah pemerintah.

Kanwil BPN NTT berharap penyusunan basis data yang akurat dan percepatan sertifikasi dapat memperkuat perlindungan hukum aset pemerintah sekaligus mengurangi potensi sengketa dan persoalan administrasi pertanahan.