Ia menjelaskan bahwa mekanisme pengukuran bidang tanah yang masuk dalam program PTSL menggunakan peta foto, kemudian diidentifikasi guna memastikan kesesuaian batas lahan secara akurat sebelum dilakukan penerbitan sertifikat hak atas tanah (SHAT).

Pencapaian target pelaksanaan program PTSL tahun 2026 tidak terlepas dari upaya sosialisasi dan penyuluhan yang dilakukan secara masif sebagai upaya untuk meningkatkan pemahaman masyarakat di kedua provinsi terkait tertib administrasi pertanahan.

β€œSertifikatnya sudah diserahkan kepada masing-masing pemilik. Hari ini kami hanya undang beberapa orang saja untuk serahkan secara simbolis sertifikat PTSL 2026,” ucap Keliopas.