Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penetapan Pulau Kecil Terluar, Indonesia memiliki 111 pulau kecil terluar yang tersebar di 22 provinsi. Sebanyak 87 pulau di antaranya sudah bersertifikat dan sisanya masih dalam proses sertifikasi.
Sementara itu, berdasarkan data yang dihimpun Direktorat Penatagunaan Tanah dari Sistem Informasi Pulau Badan Informasi Geospasial (BIG), jumlah pulau-pulau kecil di Indonesia mencapai 17.343 pulau.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 15.977 pulau bidang tanahnya belum disertifikatkan, sedangkan 17 pulau lainnya belum teridentifikasi. Pulau yang masuk dalam kategori pulau-pulau kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 km persegi beserta kesatuan ekosistemnya.
"Saat ini sebanyak 1.349 pulau telah disertifikatkan. Namun, masih terdapat pekerjaan besar yang perlu dilakukan untuk memastikan kepastian hukum pertanahan di pulau-pulau Indonesia," katanya.