"Kami mengharapkan bahwa acara pada pagi hari ini menimbulkan kesadaran dari masyarakat bahwa antimikroba resisten itu merupakan ancaman nyata karena bisa menyebabkan apa yang kita sebut dengan silent pandemic," kata Taruna Ikrar.

Ia menekankan obat merupakan salah satu kebutuhan dasar masyarakat, namun penggunaannya wajib dilakukan secara arif dan bijaksana. Selain itu konsep self care atau perawatan diri untuk memperkuat dan meningkatkan akses pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Data evaluasi yang dihimpun BPOM sejak tahun 2022 hingga 2025, kata dia, menunjukkan angka penggunaan antibiotik tanpa resep dokter masih mendekati 80 persen.

"Artinya, dari 100 orang yang menggunakan antibiotik, ada 80 yang tidak sesuai karena antibiotik itu merupakan obat keras dan wajib hukumnya dengan prescription atau resep dokter," kata Taruna Ikrar.

Tinggi angka penggunaan antibiotik secara tidak rasional tersebut berdampak langsung pada meningkatnya tingkat kebal atau resistensi bakteri di lapangan.