NADIKABAR.COM — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) membuka peluang percepatan persetujuan penggunaan vaksin tuberkulosis (TB) M72 melalui mekanisme persetujuan bersyarat untuk mempercepat ketersediaan vaksin tersebut di Indonesia.
Direktur Registrasi Obat BPOM, Tri Asti Isnariani dalam forum The 40th Stop TB Partnership Board Meeting 2026 di Sunset Road, Kabupaten Badung, Bali, Kamis, mengatakan BPOM telah berkoordinasi dengan European Medicines Agency (EMA) untuk melakukan penilaian bersama atau joint assessment terhadap vaksin M72.
"Untuk vaksin M72, kami sudah berkoordinasi dengan European Medicines Agency. Kami akan melakukan penilaian bersama untuk mempercepat prosesnya," kata Tri Asti.
Kolaborasi tersebut diharapkan dapat mempercepat proses evaluasi dan persetujuan vaksin, mengingat keputusan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) melalui mekanisme Prequalification (PQ) akan mengikuti hasil penilaian EMA.
Dia menjelaskan pengakuan WHO terhadap BPOM melalui status WHO Listed Authority (WLA) juga menjadi modal penting dalam mempercepat proses tersebut.