Nasional
HALAMAN 2 DARI 2
BPOM Temukan 38 Obat Bahan Alam Ilegal dan Berbahaya, Bisa Picu Serangan Jantung
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menemukan 38 produk obat bahan alam (OBA) ilegal dan berbahaya. Temuan tersebut merupakan hasil pengawasan BPOM melalui pengambilan sampel
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Selasa, 15 September 2026 pukul 14:29 WIB
• ⏱ 1 menit baca
"BPOM juga terus melakukan penelusuran lebih lanjut untuk mengantisipasi kemungkinan penggunaan pyrimidenafil maupun senyawa BKO jenis baru lainnya pada produk OBA. Pengawasan dilakukan secara menyeluruh, baik terhadap produk yang beredar secara luring maupun melalui perdagangan daring," kata Kepala BPOM RI Taruna Ikrar, dikutip dari Instagram BPOM, Selasa (15/9/2026).
Daftar lengkap 38 produk ilegal, berbahaya, dan dilarang beredar berdasarkan temuan BPOM:
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.