NADIKABAR.COM — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menemukan 38 produk obat bahan alam (OBA) ilegal dan berbahaya. Temuan tersebut merupakan hasil pengawasan BPOM melalui pengambilan sampel, pengujian produk, serta penelusuran terhadap sarana produksi dan distribusi sepanjang Juli 2026.

Dalam pengawasan tersebut, BPOM menemukan bahan kimia obat (BKO) pirimidenafil yang sebelumnya belum pernah teridentifikasi dalam produk OBA. Masyarakat juga diimbau mewaspadai produk dengan klaim seperti stamina pria instan, tahan lama, pegal linu langsung hilang, asam urat sembuh cepat, pelangsing cepat, atau klaim lain yang terdengar terlalu menjanjikan.

BPOM menegaskan OBA tidak boleh mengandung BKO, termasuk sildenafil sitrat, parasetamol, fenilbutazon, dan bahan kimia obat lainnya. Penggunaan BKO dalam OBA dapat menimbulkan risiko kesehatan, tim redaksi lain gangguan tekanan darah, serangan jantung, serta kerusakan hati dan ginjal, bahkan dapat berujung pada kematian.

"BPOM juga terus melakukan penelusuran lebih lanjut untuk mengantisipasi kemungkinan penggunaan pyrimidenafil maupun senyawa BKO jenis baru lainnya pada produk OBA. Pengawasan dilakukan secara menyeluruh, baik terhadap produk yang beredar secara luring maupun melalui perdagangan daring," kata Kepala BPOM RI Taruna Ikrar, dikutip dari Instagram BPOM, Selasa (15/9/2026).

Daftar lengkap 38 produk ilegal, berbahaya, dan dilarang beredar berdasarkan temuan BPOM: