"Hasil pengawasan akan disampaikan setelah proses pengawasan selesai dilakukan. Apabila berdasarkan hasil pengawasan ditemukan ketidaksesuaian antara produk dengan persyaratan yang berlaku atau informasi yang telah disetujui, termasuk iklan yang tidak benar dan/atau menyesatkan, BPOM akan mengenakan sanksi sesuai dengan jenis, tingkat, dan risiko pelanggaran," ujar Taruna Ikrar.

Tindakan tersebut dapat berupa penarikan produk dari peredaran, penghentian sementara kegiatan produksi, hingga pencabutan izin edar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu dia juga mengimbau masyarakat agar menggunakan BTP Pemanis secara bijak yaitu sesuai petunjuk penggunaan yang tercantum pada label, tidak berlebihan, dan mempertimbangkan kondisi kesehatan masing-masing.

Apabila masyarakat mengalami keluhan setelah mengonsumsi produk pangan olahan dan/atau menemukan produk pangan olahan yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan agar segera melaporkan kepada BPOM melalui Contact Center HALOBPOM 1500533.