Ia menjelaskan dalam mengajukan perubahan desil, ada beberapa persyaratan dokumen yang harus dilengkapi, yakni KTP, Kartu Keluarga, surat pengantar dari RT atau RW yang menyatakan domisili pemohon.
Kemudian, foto rumah tampak depan dan dalam rumah, ruang tamu, lantai hingga kamar mandi, nomor ID PLN, dan jika memiliki anak yang bersekolah atau kuliah, dapat dilengkapi dengan NIS atau NIM.
Selain itu, warga harus memiliki formulir persetujuan dari lurah setempat yang menerangkan bahwa data yang diberikan benar adanya.
“Jika data lengkap, akan kami proses untuk pengajuan perubahan,” kata dia
Theresia menambahkan BPS Jakarta Utara melakukan verifikasi on desk atau di atas meja terkait permohonan yang disampaikan masyarakat.
Pihaknya telah memiliki data dokumen masyarakat dan akan disandingkan dengan data dari instansi lain untuk diproses lebih lanjut.