"BPS Jakarta Utara melakukan verifikasi on desk dengan dokumen kelengkapan lalu diunggah untuk dibaca BPS RI dan melakukan pemeringkatan sehingga menghasilkan desil," kata dia

β€œKewenangan kami adalah memastikan data yang masuk adalah data benar,” kata dia.

Ia memastikan perubahan desil dapat dilakukan setiap tiga bulan sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional dan perubahan dapat dilakukan mengingat kondisi kesejahteraan masyarakat relatif.

Ia menilai perubahan tersebut wajar dilakukan karena kondisi ekonomi masyarakat yang relatif naik turun, baru lahir, baru bekerja hingga mendapatkan warisan.

β€œKami membuka ruang untuk perubahan dan menyediakan posko serta edukasi masyarakat melakukan perubahan secara mandiri secara daring,” kata dia.